• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
GEMA NEWS
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
GEMA NEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

by
16 Juni 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KILAS KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran nomor: 155/W-KK/VI/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Surat edaran wali kota tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kepala Kantor Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) pada 3 Juni 2020.

Berdasarkan pertimbahan tersebut, pemerintah tetap menganjurkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saja bersama keluarga. Namun bagi pengurus dan jamaah rumah ibadah yang berkeinginan melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19, maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa; rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiataan berjamaah adalah berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19, yang ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang didelegasikan.

Selanjutnya, pengurus rumah ibadah melalui pemerintah desa dan kelurahan mengetahui camat mengajukan permohonan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19. Untuk rumah ibadah yang bisa menampung jamaah dalam jumlah besar, dapat mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu.

Melalui surat edaran itu, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diminta untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu masuk-keluar rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cari di pintu masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus, mengatur jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatah, mengingatkan jamaah agar tidak berdesakkan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, dan jamaah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah di luar wilayahnya, termasuk musafir.

Selain mengatur kewajiban petugas atau penanggungjawab rumah ibadah, kewajiban jamaah juga diatur melalui surat edaran tersebut. Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah; jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi beribadah di rumah ibadah serta mengikuti protokol kesehatan.

Tak hanya mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan, surat edaran itu juga mengatur penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, seperti; akad nikah/perkawinan, yang harus mengikuti protokol kesehatan, dengan tambahan ketentuan, yakni; jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas tempat kegiatan atau maksimal 30 orang dengan waktu yang seefisien mungkin. (kde)

Tags: protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Previous Post

Selvia Van Gobel Siap Tarung di Pilkada Bolsel

Next Post

Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Next Post
Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Bupati Minta Sangadi Sosialisasikan Persiapan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

12 Januari 2021
Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

12 Januari 2021
Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

12 Januari 2021
Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

11 Januari 2021
Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

11 Januari 2021
Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

10 Januari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist