• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
GEMA NEWS
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
GEMA NEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

Ini Tiga Kebijakan Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19

by
25 April 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Ini Tiga Kebijakan Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KILAS, NASIONAL — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Menteri Budi Arie Setiadi, Sekjen Anwar Sanusi dan Pejabat Eselon I mengikuti Rapat Virtual dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (21/4/2020).

Rapat virtual yang juga diikuti oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu membahas realisasi anggaran sampai Maret 2020 serta realokasi anggaran tahun 2020 untuk percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Hingga saat ini, Kementerian Desa telah melakukan sejumlah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini dan mencegahnya masuk ke desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Pertama untuk upaya pencegahan, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya),” kata Gus Menteri.

Kemudian, kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill pekerja.

Program PKTD akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.

Kemudian, upah bagi para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.

“Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Sasaran adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai) dan non-penerima Kartu Prakerja,” ujar Gus Menteri.

Warga desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

Adapun, besaran BLT yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.

Mekanisme pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.

Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima Bansos Tunai Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa.

Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan, protokol kesehatan pun diberlakukan dengan kantor Kementerian yang dipimpinnya. Terbukti hingga saat ini hanya ada seorang pegawai kementeriannya yang terpapar virus Corona. Pegawai itu kini telah dinyatakan sembuh.

“Kemendes 3.000 karyawan, tenaga yang ada di Kementerian dan hanya satu yang terdampak COVID dan alhamdulillah sudah sembuh. Ini karena doa kita semua dan tidak nambah lagi, dan mudah-mudahan Indonesia segera keluar dari COVID,” jelas Gus Menteri.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Sumber: Kemendesa.go.id

Tags: kebijakan penggunaan dana desa selama covid-19
Previous Post

Tiga Tenaga Medis di Kotamobagu Reaktif Rapid Test

Next Post

Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Next Post
Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

12 Januari 2021
Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

12 Januari 2021
Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

12 Januari 2021
Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

11 Januari 2021
Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

11 Januari 2021
Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

10 Januari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist