• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
GEMA NEWS
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
GEMA NEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

Cair April, 22,4 Triliun Dana Desa Digunakan untuk BLT

by
17 April 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Cair April, 22,4 Triliun Dana Desa Digunakan untuk BLT
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KILAS, NASIONAL — Sekitar 31 persen dari Rp72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Dalam konferensi pers secara virtual ini ia mengatakan, BLT Dana Desa adalah upaya untuk menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid 19.
“Yang berhak menerima BLT Dana Desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” ujarnya.
Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.
Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, lanjutnya, dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang sebelumnya telah dibentuk oleh desa. Yang mana, relawan ini diketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
“Jadi desa segera lakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan,” ujarnya.
Gus Menteri mengatakan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).
“Semaksimal mungkin (penyerahan BLT dana desa) dilakukan non tunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di desanya masing-masing,” ujarnya.
Sumber: kemendesa.go.id
Tags: dana desa untuk bltMenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
Previous Post

Pemerintah Menanggung Seluruh Biaya Pasien COVID-19

Next Post

Menkes Belum Bisa Kabulkan PSBB di Bolaang Mongondow

Next Post
Menkes Belum Bisa Kabulkan PSBB di Bolaang Mongondow

Menkes Belum Bisa Kabulkan PSBB di Bolaang Mongondow

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

Hadapi Gugatan di MK, BAHU Nasdem Back Up SSM-Oppo

12 Januari 2021
Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

Jepang Minta 5 ribu Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Berminat?

12 Januari 2021
Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

Pasar Kuliner, Tempat Nyaman untuk Pedagang dan Aman Bagi Pengunjung

12 Januari 2021
Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

Ini yang Dibahas Kepala UPT BP2MI Manado Saat Temui Ketua DPRD Kotamobagu

11 Januari 2021
Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

Diundang Khusus, SSM Bahas Pembangunan Boltim Bersama Rahmat Gobel

11 Januari 2021
Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

10 Januari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2021 GEMA NEWS - Developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist